Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya
hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi, dan berbagai avertebrata
penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di
Indonesia, menurut UU RI no. 9/1985 dan UU RI no. 31/2004, kegiatan yang
termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan
sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis
perikanan.[1] Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.
Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan pangan bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi olahraga, rekreasi (pemancingan ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat perhiasan atau mengambil minyak ikan.[2]
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, pengeringan, atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha
penulis: FADILA RAHMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar